Jumat, 20 Juli 2018

KSO


Kepada Yth ,
Pemilik Project /
Perusahaan Developer                                            Jakarta , 1 Oktober 2013
Di Tempat                   



Perihal       : Investasi dengan System KSO

Dengan Hormat,

Bersama ini kami informasikan bahwasanya kami memiliki Investor yang siap berkerja sama dengan Pihak Developer Property / Pihak Pengembang dengan kondisi sebagai berikut  :

      Asal  Investor          :  Lokal  Indonesia.
      Project di inginkan   :  Apartement/Condotel/Hote /Mall/                                                                                                         Rumah Sakit / Jalan Tol / Dermaga , Real Estate dll 
      Nilai  Project            :  Min Rp. 50 Milyard  s/d  Trilyun.
      Lokasi Project          :  Di seluruh wilayah Indonesia.
      System kerjasama Investasi       : Kerjasama Operasi  ( K.S.O)

      Team Perwakilan dari Investor / Team Fazar :
1. Bp. BSt.Cs (akan diberitahukan nanti)
2. Bp. Fazar J Zakaria
3. Bp. Prayoga Fahlevi

      System  Profit  Sharing nya   :
a. Tahun 1 s/d Tahun ke 2  :  Grace Period / Masa Pembangunan.

b. Tahun 3 s/d  B.E.P ( Break Even Point )- Negotiable
a. Investor                                   =  70.00%
         b. Pemilik Project / Pengembang    =  30.00%
                 -. Perusahaan Developer                =  25.0%
                 -. Team Fazar                               =    5.0%
c. Tahun setelah B.E.P. s/d Selamanya
a. Investor                                   =  50.00%
         b. Pemilik Project / Pengembang     =  50.00%
                 -. Perusahaan Developer                =  40.0%
                 -. Team Fazar                               =  10.0%
d. Porsi pembagian Profit Sharing / Saham dalam Team Fazar :
a. Bp. BSt. Cs                       =  2.00%   ->     = 4.00%
b. Bp. Fazar J Zakaria           =  1.50%   ->     = 3.00%
c. Bp. Fazar Prayoga F          =  1.50%   ->     = 3.00%


      Catatan :
Untuk Pembagian Profit Sharing antara Pihak Investor dan Pihak Pemilik Project nantinya bisa negosiasi langsung tergantung dari berapa besar dana yang sudah di keluarkan oleh Pihak Pemilik Project sebelumnya untuk project yang akan di ajukan ( spt : Tanah Lokasi dan Biaya Perizinan )
      Pihak Developer / Pengembang :  Kewajiban dari Pihak Developer (Pemilik Project )  adalah menyiapkan semua Sertifikat Tanah a/n Persh Developer , Foto Lokasi , IMB , Izin Amdal , Izin Tata Kota , Izin Prinsip dan legalitas lainnya untuk pembangunan dan pembuatan property tersebut nantinya.
      Pihak Main Kontraktor : Akan disiapkan oleh Pihak Investor nantinya tapi tidak menutup kemungkinan Pihak Pemilik Project / Developer juga dapat mengadakan atau menjadi Sub- Kontraktor nantinya
      Bank Penjamin Kredit :  PIHAK INVESTOR  bila perlu akan menyiapkan Jaminan Back to Back Garantee Credit dalam bentuk Bank Garansi / Cash Collateral kepada Bank Pemilik Project yang nantinya akan digunakan untuk pembangunan project tersebut serta menjamin kepada Pihak User untuk menyelesaikan pembangunan sampai dengan jadi sesuai dengan jadwal dan bestek yang disepakati; untuk selanjutnya setelah bangunan selesai dibangun, Investor baru akan menagih kepada Bank pemberi Kredit. Sistem Investasi ini hanya mungkin dilaksanakan, jika ada komitment dari Bank Pemberi/ Penjamin Kreditnya ( tapi bila belum ada maka kami akan usahakan membantu mengadakannya).
      Pemasaran n Marketing Nantinya :
Adalah 100% menjadi tanggung jawab dari Pihak Pemilik Project itu sendiri ( Pihak Developer / Pengembang ) artinya Investor tidak bertanggung jawab dengan Pemasaran / Penjualan untuk Property nantinya.




Persyaratan bagi pemilik lahan yang berminat KSO , sbb :
1.   Melampirkan Summary Project singkat ( 1/ 2 lembar saja )
2.   Melampirkan copy Sertifikat Hak Milik Tanah a/n Perusahaan Pemilik Project / Perusahaan Developer Pengembang itu sendiri.
3.   Melampirkan Foto copy KTP Pengurus Perusahaan Developer / Pengembang , Akta Notaris Perusahaan, Master Plan , Izin Prinsip , Izin Lokasi , Izin Tata Kota , Izin IMB s/d Izin AMDAL.
4.   Membuat Surat Pernyataan bahwasanya, Tanah / Lokasi tersebut 100% tidak sedang dalam masalah dan atau dalam kondisi di anggun kan kepada pihak lainnya.(Bank/Swasta) dan Sudah BERSERTIFIKAT.
5.   Melampirkan Rekening Koran Perusahaan minimal 3 (tiga) bulan terakhir
6.   Melampirkan Tentative RAB , Cash Flow dan Master Plan yang terbaru di Tahun 2013. ( Final RAB nantinya akan di sesuaikan dengan keinginan dan usul yang terbaik versi Pihak investor nantinya )
7.   Investor tidak berminat bilamana status Tanah Lokasi masih Girik atau belum di bebaskan sebelumnya oleh Pihak Pemilik Project.
8.   Melampirkan Surat Minat Kerjasama KSO dengan Pihak Investor dimana Surat tersebut di tujukan ke :

Kepada Yth ,
Pihak Investor
Di Tempat

Attn. :  … (Kosongkan saja)….
C.c.   :  Bp. Fazar J Zakaria
9.   Melampirkan 2 (Dua) Set Proposal Komplet project yang menarik , berwarna , rapi yang akan dikerjakan nantinya.
10.       Melampirkan Foto-foto ( Lokasi yang akan dibangun + Lokasi di sekeliling nya ) yang akan di pakai untuk pembangunan property yang dimaksud.
11.       Semua data2 yang akan di lampirkan mohon agar dibuat dengan Kondisi dan tanggal / tahun terbaru ( yaitu Tahun 2013 ).
12.       Bersedia menandatangani KSO Project Request dari Team Kami , di atas Kop Surat Perusahaan n ditandatangani diatas Meterai Rp.6,000.-



Prosedure  Selanjutnya adalah :
1.   Setelah Team kami sudah menerima semua document yang di persyaratkan dari Pihak Investor dan Surat Perjanjian komitment yang sudah di Tandatangani Pihak Pemilik Project untuk Team Fazar , maka secepatnya kami akan sampaikan ke Pihak Investor untuk di pelajari dan tindak lanjuti secepatnya.
2.   Setelah Proposal di pelajari dan tidak ada pertanyaan dari Investor, maka Pihak Investor akan mengeluarkan Surat Undangan pertemuan di Jakarta sebagai Silaturahmi awal Investor dengan Pihak Pemilik Project atau bisa langsung di undang ke Lokasi atas biaya Pihak Pemilik Project.
3.   Pertemuan antara Pihak Pemilik Project dengan Pihak Investor akan di adakan di Jakarta , peserta yang hadir harus A1 Pemilik Project dan A1 Pihak Investor , sama sama decision maker.
4.   Setelah ada Tentative / Kesepakatan bersama maka akan diatur untuk mengadakan Survey ke lapangan (Min 2 hari Survey) untuk menyakinkan sekali lagi mengenai Lokasi yang akan dibangun sekalian menandatangani Surat Perjanjian KSO dengan Pihak Investor dan men Sah kan komitment Fee antara Pihak Pemilik Project dengan Team Fazar dengan disaksikan oleh Pihak Investor di depan Notaris dan Bank Officer di Bank Pelaksana nantinya.
5.   Final Kontrak Kerjasama bisa dan akan di lakukan di Lokasi Project pada bersamaan hari saat Survey di Lokasi Project sudah selesai atau bisa juga di Jakarta ( berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak nantinya ).
6.   Kemudian ± 10 Hari Kerja Bank Pihak Investor akan memproses / verifikasi melalui Bank nya Investor (Mandiri / lainnya)  kemudian , setelah di ACC  maka Pihak Bank akan memanggil Pihak Pemilik Project untuk datang ke Jakarta guna menandatangani Perjanjian Penempatan Dana pertama sesuai Cash Flow / RAB di Bank nya Pihak Investor.
7.   Kemungkinan nantinya akan ada Perubahan Akte Notaris Perusahaan dimana nantinya ada 3 personel / Pihak Investor yang akan bergabung dan dimasukkan sebagai Komisaris / Bagian Keuangan di Perusahaan Pemilik Project.
8.   Proses pencairan dana Investor akan dilakukan Bank to Bank , oleh karena itu Rekening milik Perusahaan Pemilik Project / Developer juga diharapkan tidak Zero atau Nol dimana Dana Cash harus ada / tersedia di Rekening Perusahaan Pihak Pemilik Project. ( ada kemungkinan akan dibuat Joint Account antara Pihak Investor dan Pihak Pemilik Project ).
9.   Bila diperlukan Cash Collateral milik Pihak Investor senilai kesepakatan / RAB (dalam bentuk SBLC / Bank Garansi ) akan di Open ke rekening Perusahaan milik Pihak Pemilik Project/ Developer , dimana Cash Collateral inilah yang akan di gunakan untuk Jaminan Bank dalam hal memberikan atau mencairkan Kredit ke perusahaan milik Pihak Pemilik Project/ Developer nantinya.
10.       Dari Total Cash Collateral senilai Kesepakatan / RAB , biasanya akan dicairkan oleh Pihak Bank pemberi Kredit senilai 90% - 95% ke rekening perusahaan Milik Pihak Pemilik Project / Developer , dan system pencairan akan dilakukan dengan system per termin sesuai RAB pengajuan dan dalam bentuk Joint Account antara Pihak Investor dengan Pihak Pemilik Project nantinya.
11.       Atas dasar Point sda , maka kewajiban dari Pihak Pemilik Project / Developer adalah harus bersedia menanggung biaya-biaya seperti :
      Biaya Survey ke Lokasi ( Pra Project – Form 5 )
      Biaya Notaris dan Meterai.
      Biaya Resmi ( / Provisi Bank ) lainnya akan di inform lebih lanjut ( bila ada ).

Sekiranya demikianlah Informasi dari kami sementara ini mengenai kondisi persyaratan dan procedure dari Pihak Investor dalam minatnya berkerjasama Investasi KSO dengan lahan yang Bapak / Ibu miliki.
Untuk selanjutnya kami tunggu kabar baik dan petunjuk dari Bapak / Ibu.
Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami ,


Fazar J zakaria/ H. Suprayoga f

Tidak ada komentar:

Posting Komentar