Jumat, 20 Juli 2018

KSO


Kepada Yth ,
Pemilik Project /
Perusahaan Developer                                            Jakarta , 1 Oktober 2013
Di Tempat                   



Perihal       : Investasi dengan System KSO

Dengan Hormat,

Bersama ini kami informasikan bahwasanya kami memiliki Investor yang siap berkerja sama dengan Pihak Developer Property / Pihak Pengembang dengan kondisi sebagai berikut  :

      Asal  Investor          :  Lokal  Indonesia.
      Project di inginkan   :  Apartement/Condotel/Hote /Mall/                                                                                                         Rumah Sakit / Jalan Tol / Dermaga , Real Estate dll 
      Nilai  Project            :  Min Rp. 50 Milyard  s/d  Trilyun.
      Lokasi Project          :  Di seluruh wilayah Indonesia.
      System kerjasama Investasi       : Kerjasama Operasi  ( K.S.O)

      Team Perwakilan dari Investor / Team Fazar :
1. Bp. BSt.Cs (akan diberitahukan nanti)
2. Bp. Fazar J Zakaria
3. Bp. Prayoga Fahlevi

      System  Profit  Sharing nya   :
a. Tahun 1 s/d Tahun ke 2  :  Grace Period / Masa Pembangunan.

b. Tahun 3 s/d  B.E.P ( Break Even Point )- Negotiable
a. Investor                                   =  70.00%
         b. Pemilik Project / Pengembang    =  30.00%
                 -. Perusahaan Developer                =  25.0%
                 -. Team Fazar                               =    5.0%
c. Tahun setelah B.E.P. s/d Selamanya
a. Investor                                   =  50.00%
         b. Pemilik Project / Pengembang     =  50.00%
                 -. Perusahaan Developer                =  40.0%
                 -. Team Fazar                               =  10.0%
d. Porsi pembagian Profit Sharing / Saham dalam Team Fazar :
a. Bp. BSt. Cs                       =  2.00%   ->     = 4.00%
b. Bp. Fazar J Zakaria           =  1.50%   ->     = 3.00%
c. Bp. Fazar Prayoga F          =  1.50%   ->     = 3.00%


      Catatan :
Untuk Pembagian Profit Sharing antara Pihak Investor dan Pihak Pemilik Project nantinya bisa negosiasi langsung tergantung dari berapa besar dana yang sudah di keluarkan oleh Pihak Pemilik Project sebelumnya untuk project yang akan di ajukan ( spt : Tanah Lokasi dan Biaya Perizinan )
      Pihak Developer / Pengembang :  Kewajiban dari Pihak Developer (Pemilik Project )  adalah menyiapkan semua Sertifikat Tanah a/n Persh Developer , Foto Lokasi , IMB , Izin Amdal , Izin Tata Kota , Izin Prinsip dan legalitas lainnya untuk pembangunan dan pembuatan property tersebut nantinya.
      Pihak Main Kontraktor : Akan disiapkan oleh Pihak Investor nantinya tapi tidak menutup kemungkinan Pihak Pemilik Project / Developer juga dapat mengadakan atau menjadi Sub- Kontraktor nantinya
      Bank Penjamin Kredit :  PIHAK INVESTOR  bila perlu akan menyiapkan Jaminan Back to Back Garantee Credit dalam bentuk Bank Garansi / Cash Collateral kepada Bank Pemilik Project yang nantinya akan digunakan untuk pembangunan project tersebut serta menjamin kepada Pihak User untuk menyelesaikan pembangunan sampai dengan jadi sesuai dengan jadwal dan bestek yang disepakati; untuk selanjutnya setelah bangunan selesai dibangun, Investor baru akan menagih kepada Bank pemberi Kredit. Sistem Investasi ini hanya mungkin dilaksanakan, jika ada komitment dari Bank Pemberi/ Penjamin Kreditnya ( tapi bila belum ada maka kami akan usahakan membantu mengadakannya).
      Pemasaran n Marketing Nantinya :
Adalah 100% menjadi tanggung jawab dari Pihak Pemilik Project itu sendiri ( Pihak Developer / Pengembang ) artinya Investor tidak bertanggung jawab dengan Pemasaran / Penjualan untuk Property nantinya.




Persyaratan bagi pemilik lahan yang berminat KSO , sbb :
1.   Melampirkan Summary Project singkat ( 1/ 2 lembar saja )
2.   Melampirkan copy Sertifikat Hak Milik Tanah a/n Perusahaan Pemilik Project / Perusahaan Developer Pengembang itu sendiri.
3.   Melampirkan Foto copy KTP Pengurus Perusahaan Developer / Pengembang , Akta Notaris Perusahaan, Master Plan , Izin Prinsip , Izin Lokasi , Izin Tata Kota , Izin IMB s/d Izin AMDAL.
4.   Membuat Surat Pernyataan bahwasanya, Tanah / Lokasi tersebut 100% tidak sedang dalam masalah dan atau dalam kondisi di anggun kan kepada pihak lainnya.(Bank/Swasta) dan Sudah BERSERTIFIKAT.
5.   Melampirkan Rekening Koran Perusahaan minimal 3 (tiga) bulan terakhir
6.   Melampirkan Tentative RAB , Cash Flow dan Master Plan yang terbaru di Tahun 2013. ( Final RAB nantinya akan di sesuaikan dengan keinginan dan usul yang terbaik versi Pihak investor nantinya )
7.   Investor tidak berminat bilamana status Tanah Lokasi masih Girik atau belum di bebaskan sebelumnya oleh Pihak Pemilik Project.
8.   Melampirkan Surat Minat Kerjasama KSO dengan Pihak Investor dimana Surat tersebut di tujukan ke :

Kepada Yth ,
Pihak Investor
Di Tempat

Attn. :  … (Kosongkan saja)….
C.c.   :  Bp. Fazar J Zakaria
9.   Melampirkan 2 (Dua) Set Proposal Komplet project yang menarik , berwarna , rapi yang akan dikerjakan nantinya.
10.       Melampirkan Foto-foto ( Lokasi yang akan dibangun + Lokasi di sekeliling nya ) yang akan di pakai untuk pembangunan property yang dimaksud.
11.       Semua data2 yang akan di lampirkan mohon agar dibuat dengan Kondisi dan tanggal / tahun terbaru ( yaitu Tahun 2013 ).
12.       Bersedia menandatangani KSO Project Request dari Team Kami , di atas Kop Surat Perusahaan n ditandatangani diatas Meterai Rp.6,000.-



Prosedure  Selanjutnya adalah :
1.   Setelah Team kami sudah menerima semua document yang di persyaratkan dari Pihak Investor dan Surat Perjanjian komitment yang sudah di Tandatangani Pihak Pemilik Project untuk Team Fazar , maka secepatnya kami akan sampaikan ke Pihak Investor untuk di pelajari dan tindak lanjuti secepatnya.
2.   Setelah Proposal di pelajari dan tidak ada pertanyaan dari Investor, maka Pihak Investor akan mengeluarkan Surat Undangan pertemuan di Jakarta sebagai Silaturahmi awal Investor dengan Pihak Pemilik Project atau bisa langsung di undang ke Lokasi atas biaya Pihak Pemilik Project.
3.   Pertemuan antara Pihak Pemilik Project dengan Pihak Investor akan di adakan di Jakarta , peserta yang hadir harus A1 Pemilik Project dan A1 Pihak Investor , sama sama decision maker.
4.   Setelah ada Tentative / Kesepakatan bersama maka akan diatur untuk mengadakan Survey ke lapangan (Min 2 hari Survey) untuk menyakinkan sekali lagi mengenai Lokasi yang akan dibangun sekalian menandatangani Surat Perjanjian KSO dengan Pihak Investor dan men Sah kan komitment Fee antara Pihak Pemilik Project dengan Team Fazar dengan disaksikan oleh Pihak Investor di depan Notaris dan Bank Officer di Bank Pelaksana nantinya.
5.   Final Kontrak Kerjasama bisa dan akan di lakukan di Lokasi Project pada bersamaan hari saat Survey di Lokasi Project sudah selesai atau bisa juga di Jakarta ( berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak nantinya ).
6.   Kemudian ± 10 Hari Kerja Bank Pihak Investor akan memproses / verifikasi melalui Bank nya Investor (Mandiri / lainnya)  kemudian , setelah di ACC  maka Pihak Bank akan memanggil Pihak Pemilik Project untuk datang ke Jakarta guna menandatangani Perjanjian Penempatan Dana pertama sesuai Cash Flow / RAB di Bank nya Pihak Investor.
7.   Kemungkinan nantinya akan ada Perubahan Akte Notaris Perusahaan dimana nantinya ada 3 personel / Pihak Investor yang akan bergabung dan dimasukkan sebagai Komisaris / Bagian Keuangan di Perusahaan Pemilik Project.
8.   Proses pencairan dana Investor akan dilakukan Bank to Bank , oleh karena itu Rekening milik Perusahaan Pemilik Project / Developer juga diharapkan tidak Zero atau Nol dimana Dana Cash harus ada / tersedia di Rekening Perusahaan Pihak Pemilik Project. ( ada kemungkinan akan dibuat Joint Account antara Pihak Investor dan Pihak Pemilik Project ).
9.   Bila diperlukan Cash Collateral milik Pihak Investor senilai kesepakatan / RAB (dalam bentuk SBLC / Bank Garansi ) akan di Open ke rekening Perusahaan milik Pihak Pemilik Project/ Developer , dimana Cash Collateral inilah yang akan di gunakan untuk Jaminan Bank dalam hal memberikan atau mencairkan Kredit ke perusahaan milik Pihak Pemilik Project/ Developer nantinya.
10.       Dari Total Cash Collateral senilai Kesepakatan / RAB , biasanya akan dicairkan oleh Pihak Bank pemberi Kredit senilai 90% - 95% ke rekening perusahaan Milik Pihak Pemilik Project / Developer , dan system pencairan akan dilakukan dengan system per termin sesuai RAB pengajuan dan dalam bentuk Joint Account antara Pihak Investor dengan Pihak Pemilik Project nantinya.
11.       Atas dasar Point sda , maka kewajiban dari Pihak Pemilik Project / Developer adalah harus bersedia menanggung biaya-biaya seperti :
      Biaya Survey ke Lokasi ( Pra Project – Form 5 )
      Biaya Notaris dan Meterai.
      Biaya Resmi ( / Provisi Bank ) lainnya akan di inform lebih lanjut ( bila ada ).

Sekiranya demikianlah Informasi dari kami sementara ini mengenai kondisi persyaratan dan procedure dari Pihak Investor dalam minatnya berkerjasama Investasi KSO dengan lahan yang Bapak / Ibu miliki.
Untuk selanjutnya kami tunggu kabar baik dan petunjuk dari Bapak / Ibu.
Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami ,


Fazar J zakaria/ H. Suprayoga f

Plan forty six


PROPOSAL
Kerjasama
Ruko Permata Regency Blok A-4
Jl. Siliwangi Kota - Tasikmalaya Jawa Barat
Email: inforumahiklan@gmail.com, HP: 08112110681 - 08112111046
PT.RUMAH IKLAN BERSAMA
    

PT.RUMAH IKLAN BERSAMA
FORTY-SIX

Ruko Permata Regency Blok A-4,
Jl. Siliwangi Kota - Tasikmalaya Jawa Barat,
email: inforumahiklan@gmail.com, HP: 08112110681 - 08112111046



===========================================================================
No                   : 01/FS/III/2018
Lampiran         : 1 (satu) berkas proposal
Perihal             : Permohonan Kerjasama Investor

Kepada Yth:
Bapak/Ibu ………………………….
Di
Tempat

Assalamualaikum Wr. Wb.,

Semoga Bapak/Ibu ada dalam keadaan sehat wal afiat dan senantiasa sukses dalam menjalankan segala aktivitasnya, Amiin.
Dalam rangka membantu memajukan UKM/IKM Jawa Barat khususnya, dan umumnya seluruh Indonesia, maka melalui proposal ini kami bermaksud ingin mengembangkan outlet skala Nasional di tahun 2018.
Sebagai bahan pertimbangan, kami lampirkan proposal kerjasama investasi pembentukan outlet yang akan kami laksanakan di jawa barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Demikian surat ini kami sampaikan, besar harapan kami agar Bapak/Ibu dapat membantu kami perihal pendanaan agar kegiatan yang akan kami laksanakan dapat berjalan dengan lancar.

Atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terima kasih.

Wassalamualaikum Wr. Wb.

Tasikmalaya, 06 Maret 2018


YANA Y SURYADINATA,SP
                 Direktur Utama
PROPOSAL

PENDAHULUAN
Usaha kecil menengah (UKM) adalah salah satu motor penggerak perekonomian di negara kita, bahkan di berbagai media informasi, Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan ‘tulang punggung’ perekonomian di Indonesia. Usaha kecil menengah (UKM) yang ada di negara kita ini menyumbang sekitar 60% dari PDB (Product Domestic Bruto) dan juga memberikan kesempatan kerja pada banyak masyarakat kita. Jadi, bisnis UKM (Usaha Kecil Menengah) di Indonesia akan terus berkembang dan memberikan peluang usaha yang menguntungkan bagi mereka yang menyukai dunia wirausaha.
Walaupun dunia usaha di Indonesia mengalami perkembangan yang cukup pesat, tidak sedikit dari antara kita yang kesulitan untuk memilih jenis usaha menjanjikan yang akan digeluti. Alasannya beragam, ada yang sulit memulai usaha karena kurangnya modal, kurang pengalaman, tidak punya pengetahuan bisnis, tidak mengerti cara pemasaran bisnis, dan masih banyak lagi kendala lainnya. Tentu saja semua kendala dan tantangan ini tidak membuat kita berhenti berusaha dalam membangun bisnis sendiri, karena setiap usaha memang akan selalu punya tantangan tersendiri yang harus dilalui.
Di era sekarang ini apapun keinginan selalu ada solusinya, berikut ini salah satu bisnis UKM (Usaha Kecil Menengah) yang menguntungkan, yaitu bisnis kuliner. Bisnis kuliner adalah jenis usaha yang menguntungkan dan akan selalu laris sepanjang masa, alasannya karena makanan adalah kebutuhan pokok manusia yang tidak bisa lepas dari kehidupan kita. Bisnis kuliner ini pun punya banyak kategori, mulai dari makanan ringan (camilan), minuman, hingga makanan pokok. Semua kategori di bisnis kuliner ini (camilan, minuman, makanan pokok) punya potensi yang sangat bagus, tergantung cara kita dalam memasarkannya.
Berhubungan dengan pemasaran, kami PT.RUMAH IKLAN BERSAMA memberikan solusi sebagai mitra dengan sistem 100 outlet di Pulau Jawa. OUTLET ini kami siapkan sebagai display khusus untuk bisnis kuliner makanan ringan (camilan/oleh-oleh khas) dengan konsep marketing distribusi aktif.  100 outlet kami akan dibuat dengan desain yang sama dan kekinian. Untuk meningkatkan omzet kami mengedepankan promosi event, promosi web (rumahiklan.co.id), promosi media brosur (Brosur Iklan), dan direct selling. OUTLET ini kami beri nama Forty-Six (46).
TUJUAN
Adapun tujuan dari pembuatan outlet (forty-six) adalah sebagai berikut:
1.  Memberikan ruang display untuk produk UKM se-Jawa.
2. Memasarkan produk UKM baik secara online maupun direct selling dan saling   terintegrasi.
3. Meningkatkan dan mengembangkan pangsa pasar produk UKM yang lebih professional.

MANFAAT
Manfaat yang dapat diperoleh dari berdirinya outlet (forty-six) di seratus kota dan kabupaten yang ada di Jawa adalah sebagai berikut:
1.   Produk kuliner UKM menjadi dikenal
2.   Produk kuliner UKM mudah di dapat dan di pesan
3.    Memperluas relasi atau jaringan pemasaran.
LANDASAN HUKUM
1.     Undang-Undang No.20 tahun 2008,  Tentang usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
2.     Proyek jangka menengah dan jangka panjang PT.Rumah Iklan Bersama.
NILAI INVESTASI
Kebutuhan biaya untuk pembuatan/renovasi 30 outlet dan biaya operasional pengembangan adalah Rp5.000.000.000,-.
Dengan rincian:
1.     Biaya pembuatan outlet dan perijinan 30 X Rp150.000.000, = Rp4.500.000.000,-
2.     Biaya operasional pengembangan dan perencanaan = Rp   500.000.000,-
Total                                                                                        = Rp5.000.000.000,-
WAKTU PEMBUATAN OUTLET
Estimasi waktu untuk menyelesaikan sebuah outlet adalah minimal empat minggu – delapan minggu terhitung dari tanggal penandatangan MOU dengan investor.





SISTEM KERJASAMA
Berikut adalah sistem kerjasama investasi dengan mengedepankan konsep flexibelitas di antara kedua belah pihak, dengan ketentuan:
1.     Kerjasama Biasa (share 25% dari laba/bulan)
Sistem kerjasama investasi senilai = Rp5.000.000.000,-, dengan sistem modal investasi bisa di ambil setelah 5 tahun. Setelahnya cut off
2.     Kerjasama Eklusif (share 10% dari laba/bulan)
Sistem kerjasama investasi senilai = Rp5.000.000.000,-, dengan sistem modal investasi terdistribusi menjadi nilai saham di 30 outlet, dan dapat di distribusikan kembali menjadi saham nasional perusahaan dengan syarat dan ketentuan.(ketetentuan saham perusahaan nasional).
3.     Laba
Share profit dibagikan mulai bulan ke enam, setelah outlet running.

ANALISIS USAHA
  1. INVESTASI OUTLET ( Rp150.000.000,- )
1.     Biaya Start Up dan Promosi    = Rp. 17.150.000,-
Gaji 3 bulan       = Rp11.700.000,-
Promosi             = Rp. 5.450.000,-
2.     Perijinan dan Renovasi           = Rp. 50.000.000,-
3.     Peralatan Toko dan Gedung   = Rp. 82.850.000,-
Sewa gedung     = Rp20.000.000,-
Poduk                = Rp30.000.000,-
Freezer              = Rp  4.000.000,-
Showcase + isi   = Rp  4.500.000,-
Rak 4 susun +    = Rp19.350.000,-
Cash register     = Rp  5.000.000,-

  1. PERKIRAAN PENDAPATAN PER-BULAN
Penjualan Marketing= Rp. 10.000 x 200 pcs x 30 hari
                              = Rp. 60.000.000,-
Penjualan Outlet      = Rp. 10.000 x 30 pcs x 30 hari
                              = Rp    9.000.000,-
Perkiraan Margin     = Rp. 30% x Rp. 69.000.000,-
                              = Rp. 20.700.000,-

  1. PERKIRAAN PENGELUARAN PER-BULAN
1.     Biaya karyawan
Koordinator        = Rp. 1.500.000,-
Marketing          = Rp. 1.200.000,-
Adm                  = Rp. 1.200.000,-
                         Total   (1)                = Rp. 3.900.000,-

2.     Biaya BOP         = (2% x omzet)  (2) = Rp. 1.200.000,-
3.     Royalty (PP)      = (4% x omzet)  (3) = Rp. 2.400.000,-
TOTAL (1)+(2)+(3)        = Rp. 7.500.000,-

  1. ANALISA LABA PER-BULAN
Rp.20.700.000 – Rp. 7.500.000,-  = Rp.13.200.000,-

  1. ANALISA BEP
Rp.150.000.000 : Rp.13.200.000
= 11 bulan 36 HARI


PENUTUP
Demikian proposal yang telah kami buat, apabila Bapak/Ibu berminat dengan Penawaran diatas dan ingin lebih jelas mengetahui manfaat yang telah kami implementasikan, maka dengan ini kami membuka diri untuk bekerja sama. Demikianlah proposal pembuatan 100 OUTLET. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.