Kepada
Yth ,
Pemilik Project /
Perusahaan Developer Jakarta
, 1 Oktober 2013
Di Tempat
Perihal : Investasi dengan System KSO
Dengan Hormat,
Bersama ini kami informasikan bahwasanya
kami memiliki Investor yang siap berkerja sama dengan Pihak Developer Property
/ Pihak Pengembang dengan kondisi sebagai berikut :
●
Asal Investor : Lokal
Indonesia.
●
Project di
inginkan : Apartement/Condotel/Hote /Mall/
Rumah Sakit / Jalan Tol / Dermaga , Real Estate dll
●
Nilai Project : Min Rp. 50 Milyard s/d
Trilyun.
●
Lokasi Project :
Di seluruh wilayah Indonesia.
●
System kerjasama
Investasi : Kerjasama Operasi ( K.S.O)
●
Team Perwakilan dari Investor / Team Fazar :
1. Bp. BSt.Cs (akan diberitahukan nanti)
2. Bp. Fazar J Zakaria
●
System Profit Sharing nya :
a. Tahun 1 s/d Tahun ke 2 : Grace
Period / Masa Pembangunan.
b. Tahun 3 s/d B.E.P ( Break Even Point )- Negotiable
a. Investor = 70.00%
b.
Pemilik Project / Pengembang =
30.00%
-.
Perusahaan Developer = 25.0%
-. Team Fazar = 5.0%
c. Tahun setelah B.E.P. s/d Selamanya
a. Investor = 50.00%
b.
Pemilik Project / Pengembang = 50.00%
-.
Perusahaan Developer = 40.0%
-. Team Fazar = 10.0%
d. Porsi pembagian Profit Sharing / Saham
dalam Team Fazar :
a. Bp. BSt. Cs = 2.00% -> = 4.00%
b. Bp. Fazar J Zakaria = 1.50% -> = 3.00%
c. Bp. Fazar Prayoga F =
1.50% -> = 3.00%
●
Catatan :
Untuk Pembagian Profit Sharing antara Pihak Investor dan Pihak Pemilik
Project nantinya bisa negosiasi langsung tergantung dari berapa besar dana yang
sudah di keluarkan oleh Pihak Pemilik Project sebelumnya untuk project yang
akan di ajukan ( spt : Tanah Lokasi dan Biaya Perizinan )
●
Pihak Developer / Pengembang :
Kewajiban dari Pihak Developer (Pemilik Project ) adalah menyiapkan semua Sertifikat Tanah a/n
Persh Developer , Foto Lokasi , IMB , Izin Amdal , Izin Tata Kota , Izin
Prinsip dan legalitas lainnya untuk pembangunan dan pembuatan property tersebut
nantinya.
●
Pihak Main Kontraktor : Akan disiapkan oleh Pihak Investor nantinya tapi tidak menutup
kemungkinan Pihak Pemilik Project / Developer juga dapat mengadakan atau
menjadi Sub- Kontraktor nantinya
●
Bank Penjamin Kredit : PIHAK INVESTOR bila perlu akan menyiapkan Jaminan Back to
Back Garantee Credit dalam bentuk Bank Garansi / Cash Collateral kepada Bank
Pemilik Project yang nantinya akan digunakan untuk pembangunan project tersebut
serta menjamin kepada Pihak User untuk menyelesaikan pembangunan sampai dengan
jadi sesuai dengan jadwal dan bestek yang disepakati; untuk selanjutnya setelah
bangunan selesai dibangun, Investor baru akan menagih kepada Bank pemberi
Kredit. Sistem Investasi ini hanya mungkin dilaksanakan, jika ada komitment
dari Bank Pemberi/ Penjamin Kreditnya ( tapi
bila belum ada maka kami akan usahakan membantu mengadakannya).
●
Pemasaran n Marketing Nantinya :
Adalah 100% menjadi tanggung
jawab dari Pihak Pemilik Project itu sendiri ( Pihak Developer /
Pengembang ) artinya Investor tidak bertanggung jawab dengan Pemasaran /
Penjualan untuk Property nantinya.
Persyaratan
bagi pemilik lahan yang berminat KSO , sbb :
1. Melampirkan Summary Project singkat ( 1/
2 lembar saja )
2. Melampirkan copy Sertifikat Hak Milik
Tanah a/n Perusahaan Pemilik Project / Perusahaan Developer Pengembang itu
sendiri.
3. Melampirkan Foto copy KTP Pengurus
Perusahaan Developer / Pengembang , Akta Notaris Perusahaan, Master Plan , Izin
Prinsip , Izin Lokasi , Izin Tata Kota , Izin IMB s/d Izin AMDAL.
4. Membuat Surat Pernyataan bahwasanya,
Tanah / Lokasi tersebut 100% tidak sedang dalam masalah dan atau dalam kondisi
di anggun kan kepada pihak lainnya.(Bank/Swasta) dan Sudah BERSERTIFIKAT.
5. Melampirkan Rekening Koran Perusahaan
minimal 3 (tiga) bulan terakhir
6. Melampirkan Tentative RAB , Cash Flow dan
Master Plan yang terbaru di Tahun 2013. ( Final RAB nantinya akan di sesuaikan
dengan keinginan dan usul yang terbaik versi Pihak investor nantinya )
7. Investor tidak berminat bilamana status
Tanah Lokasi masih Girik atau belum di bebaskan sebelumnya oleh Pihak Pemilik
Project.
8. Melampirkan Surat Minat Kerjasama KSO
dengan Pihak Investor dimana Surat tersebut di tujukan ke :
Kepada Yth ,
Pihak Investor
Di Tempat
Attn. : … (Kosongkan saja)….
C.c. : Bp. Fazar J Zakaria
9. Melampirkan 2 (Dua) Set Proposal Komplet
project yang menarik , berwarna , rapi yang akan dikerjakan nantinya.
10. Melampirkan Foto-foto ( Lokasi yang akan
dibangun + Lokasi di sekeliling nya ) yang akan di pakai untuk pembangunan
property yang dimaksud.
11. Semua data2 yang akan di lampirkan mohon
agar dibuat dengan Kondisi dan tanggal / tahun terbaru ( yaitu Tahun 2013 ).
12. Bersedia menandatangani KSO Project
Request dari Team Kami , di atas Kop Surat Perusahaan n ditandatangani diatas
Meterai Rp.6,000.-
Prosedure Selanjutnya adalah :
1. Setelah Team kami sudah menerima semua
document yang di persyaratkan dari Pihak Investor dan Surat Perjanjian
komitment yang sudah di Tandatangani Pihak Pemilik Project untuk Team Fazar ,
maka secepatnya kami akan sampaikan ke Pihak Investor untuk di pelajari dan
tindak lanjuti secepatnya.
2. Setelah Proposal di pelajari dan tidak
ada pertanyaan dari Investor, maka Pihak Investor akan mengeluarkan Surat
Undangan pertemuan di Jakarta sebagai Silaturahmi awal Investor dengan Pihak
Pemilik Project atau bisa langsung di undang ke Lokasi atas biaya Pihak Pemilik
Project.
3. Pertemuan antara Pihak Pemilik Project
dengan Pihak Investor akan di adakan di Jakarta , peserta yang hadir harus A1
Pemilik Project dan A1 Pihak Investor , sama sama decision maker.
4. Setelah ada Tentative / Kesepakatan
bersama maka akan diatur untuk mengadakan Survey ke lapangan (Min 2 hari
Survey) untuk menyakinkan sekali lagi mengenai Lokasi yang akan dibangun sekalian
menandatangani Surat Perjanjian KSO dengan Pihak Investor dan men Sah kan
komitment Fee antara Pihak Pemilik Project dengan Team Fazar dengan disaksikan
oleh Pihak Investor di depan Notaris dan Bank Officer di Bank Pelaksana
nantinya.
5. Final Kontrak Kerjasama bisa dan akan di
lakukan di Lokasi Project pada bersamaan hari saat Survey di Lokasi Project
sudah selesai atau bisa juga di Jakarta ( berdasarkan kesepakatan kedua belah
pihak nantinya ).
6. Kemudian ± 10 Hari Kerja Bank Pihak Investor akan memproses / verifikasi
melalui Bank nya Investor (Mandiri / lainnya)
kemudian , setelah di ACC maka
Pihak Bank akan memanggil Pihak Pemilik Project untuk datang ke Jakarta guna
menandatangani Perjanjian Penempatan Dana pertama sesuai Cash Flow / RAB di
Bank nya Pihak Investor.
7. Kemungkinan nantinya akan ada Perubahan
Akte Notaris Perusahaan dimana nantinya ada 3 personel / Pihak Investor yang
akan bergabung dan dimasukkan sebagai Komisaris / Bagian Keuangan di Perusahaan
Pemilik Project.
8. Proses pencairan dana Investor akan
dilakukan Bank to Bank , oleh karena itu Rekening milik Perusahaan Pemilik
Project / Developer juga diharapkan tidak Zero atau Nol dimana Dana Cash harus ada / tersedia di Rekening
Perusahaan Pihak Pemilik Project. ( ada kemungkinan akan dibuat Joint Account
antara Pihak Investor dan Pihak Pemilik Project ).
9. Bila diperlukan Cash Collateral milik
Pihak Investor senilai kesepakatan / RAB (dalam bentuk SBLC / Bank Garansi )
akan di Open ke rekening Perusahaan milik Pihak Pemilik Project/ Developer ,
dimana Cash Collateral inilah yang akan di gunakan untuk Jaminan Bank dalam hal
memberikan atau mencairkan Kredit ke perusahaan milik Pihak Pemilik Project/
Developer nantinya.
10. Dari Total Cash Collateral senilai Kesepakatan
/ RAB , biasanya akan dicairkan oleh Pihak Bank pemberi Kredit senilai 90% - 95% ke rekening perusahaan Milik
Pihak Pemilik Project / Developer , dan system pencairan akan dilakukan dengan
system per termin sesuai RAB pengajuan dan dalam bentuk Joint Account antara
Pihak Investor dengan Pihak Pemilik Project nantinya.
11. Atas dasar Point sda , maka kewajiban
dari Pihak Pemilik Project / Developer adalah harus bersedia menanggung
biaya-biaya seperti :
●
Biaya Survey ke
Lokasi ( Pra Project – Form 5 )
●
Biaya Notaris dan
Meterai.
●
Biaya Resmi ( /
Provisi Bank ) lainnya akan di inform lebih lanjut ( bila ada ).
Sekiranya demikianlah Informasi dari kami sementara ini mengenai
kondisi persyaratan dan procedure dari Pihak Investor dalam minatnya
berkerjasama Investasi KSO dengan lahan yang Bapak / Ibu miliki.
Untuk selanjutnya kami tunggu kabar baik dan petunjuk dari Bapak /
Ibu.
Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami ,
Fazar J zakaria/ H. Suprayoga f